Warga Pertanyakan Pungutan Rp500 Ribu untuk Pengantar Nikah, Kepala Dusun Klaim Hasil Musrenbangdes

Yuridisnews.com, Tembeng Putik, 15 April 2025 — Seorang warga Dusun Tembeng Putik mempertanyakan adanya pungutan sebesar Rp500 ribu dalam proses pengurusan surat pengantar nikah. Dugaan pungutan ini mencuat setelah warga mendatangi Kepala Dusun (Kawil) pada 13 April lalu untuk mengurus dokumen administrasi pernikahan, namun justru dimintai uang dengan rincian Rp300 ribu untuk tiga orang Badan Keamanan Dusun (BKD), dan Rp100 ribu untuk Ketua RT.

“Saya sudah membawa semua dokumen yang diminta, tapi malah disuruh bayar Rp500 ribu. Tidak ada penjelasan resmi soal uang itu. Saya merasa ini tidak transparan,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Karena merasa janggal, warga tersebut langsung menghubungi Kepala Desa Tembeng Putik pada 14 April. Kepala desa mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut dan meminta warga untuk datang ke kantor desa pada keesokan harinya.

Dalam pertemuan di kantor desa pada 15 April, Kepala Desa berinisiatif meminta staf untuk membantu pembuatan surat pengantar nikah. Namun, proses tersebut tertunda karena staf desa tidak berani bertindak tanpa izin dari Kepala Dusun. Tidak lama kemudian, Kepala Dusun hadir dan tetap bersikukuh meminta uang sebesar Rp500 ribu.

“Itu sudah kesepakatan dari musyawarah desa beberapa tahun lalu. Semua warga juga sudah tahu, jadi seharusnya tidak ada masalah,” ujar Kepala Dusun Tembeng Putik saat ditemui di kantor desa.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang disebut-sebut menjadi dasar pungutan tersebut, Kepala Dusun tidak dapat memberikan bukti tertulis.

Kepala Desa akhirnya mengusulkan agar dilakukan musyawarah lanjutan antara warga, pihak dusun, dan perangkat terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan regulasi dalam pelayanan publik di tingkat desa. Masyarakat berharap tidak ada lagi pungutan yang membebani warga tanpa dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (An/Ms)

Check Also

Serius soroti dugaan korupsi SMAN 1 Arjasa, GKP Lakukan Pelaporan

Yuridisnews com, Sumenep_Gerakan pemuda kepulauan (GKP) soroti beberapa permasalahan yang terjadi pada sekolah menengah ke …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *