Yuridisnews.com, JATIM_Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah penguatan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dalam proses seleksi calon direksi dan komisaris BUMD melalui mekanisme uji publik.
Ketua Umum BADKO HMI JATIM, Yusfan Firdaus, menyatakan bahwa selama ini proses seleksi pimpinan BUMD dinilai terlalu tertutup dan terpusat pada lingkup internal Pemerintah Provinsi. Menurutnya, keterlibatan DPRD dalam bentuk forum terbuka dapat menjadi kontrol publik yang efektif guna memastikan transparansi dan profesionalisme.
“Sudah saatnya proses seleksi tidak hanya menjadi domain eksekutif. DPRD sebagai representasi rakyat perlu terlibat dalam pengawasan proses, terutama melalui uji publik terhadap calon-calon yang lolos seleksi administratif,” ujar Yusfan
BADKO HMI JATIM menegaskan bahwa usulan ini tidak bermaksud menggeser kewenangan eksekutif yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan permendagri, melainkan untuk menambah elemen akuntabilitas melalui pelibatan legislatif secara proporsional.
Dalam draf usulannya, BADKO HMI JATIM mengajukan empat tahapan seleksi yang dinilai lebih partisipatif namun tetap berada dalam koridor hukum:
1. Pendaftaran terbuka bagi seluruh calon,
2. Tes tulis oleh Tim Seleksi Independen yang dibentuk oleh Gubernur,
3. Uji publik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jatim terhadap calon-calon yang lolos seleksi awal,
4. Penetapan akhir oleh Gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal.
Model ini merujuk pada pola rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang dinilai telah berhasil menjaring figur profesional melalui proses terbuka dan akuntabel.
“BUMD mengelola dana besar yang bersumber dari rakyat. Maka proses seleksinya juga harus mencerminkan semangat keterbukaan dan integritas. Pelibatan DPRD sejak awal akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan di kemudian hari,” imbuh Yusfan.
BADKO HMI JATIM menyatakan siap berkolaborasi dengan DPRD, akademisi, dan masyarakat sipil lainnya untuk mengawal proses revisi perda tersebut. Usulan ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam waktu dekat, BADKO HMI JATIM akan melakukan kajian akademik tentang Revisi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan akan segera kami usulkan secara administratif kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD JATIM.
Penting untuk diketahui bahwa sebelumnya BADKO HMI JATIM Mendorong Pemerintah Pemprov Jatim untuk segera melakukan RUPS-LB terhadap BUMD seperti BANK JATIM, PJU, JGU, PWU, dan yang lain yang tidak dikelola secara profesional, hal tersebut penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik pasca terjadinya kelalaian Direksi dan Komisaris sehingga terjadi Korupsi sebanyak setengah triliun pada salah satu cabang BUMD di Jakarta. (An/Ms)