Malpraktek Rumah Sakit Abuya Kangean, Masyarakat Kangean angkat Suara; Pemerintah Harus Tegas

Yuridisnews.com, Sumenep_Malpraktek medis menjadi sebuah isu yang belakangan terus dibicarakan di tengah masyarakat, mengapa tidak karena hal menyangkut masalah hajat hidup manusia, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya.

Masyarakat Kangean angkat suara soal isu tersebut.

Pemuda berinisial Y menyebut bahwa malpraktek kerap terjadi dikalangan masyarakat (pasien), pasien memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang- undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tanggung jawab rumah sakit dirumuskan pada Pasal 46 bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian

“Malpraktek yang ada di rumah sakit abuya kangean sumenep dapat tuntut pidana sebagaimana perbuatannya, pemidanaan atau sanksi terhadap pelaku malpraktek” jelasnya

Dirinya menambahkan bahwa Seperti halnya kasus yang terjadi di malpraktik rumah sakit Abuya kangean -sumenep salah satu pasien mata katarak menjadi buta se umur hidup, hal ini termasuk sebuah kelalaian yang dilakukan dokter setempat dan harusnya ada pertanggung jawaban dari dokter setempat atau bahkan direktur utama rumah sakit Abuya Kangean Sumenep

“sejauh ini kita menduga kuat dan menurut saksi di lapangan serta beberapa bukti- bukti tidak ada hal tersebut maka dari itu kami meminta kepada pihak- pihak yang berwenang

ditindak pidana sesuai uud yang berlaku namun sampai hari ini semuanya bungkam, maka dari itu kita meminta ke penyidik polsek kangean atau penyidik yang membidangi dan kadinkes sumenep untuk juga mencopot jabatan direktur rumah sakit abuya kangean sumenep” pungkasnya jelas. An/Ms

Check Also

Serius soroti dugaan korupsi SMAN 1 Arjasa, GKP Lakukan Pelaporan

Yuridisnews com, Sumenep_Gerakan pemuda kepulauan (GKP) soroti beberapa permasalahan yang terjadi pada sekolah menengah ke …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *