Yuridisnews.com, Palembang, – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, menunjukkan itikad baik dalam memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait penyelidikan pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.
Keduanya telah dijadwalkan hadir pada Kamis (20/3/2025) dalam kapasitas masing-masing, Fitrianti sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024 dan Dedi sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Namun, karena adanya keperluan keluarga yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan, mereka melalui kuasa hukumnya, Andi Irwanda Ismunandar, S.H., M.H., dari Kantor ATS & Partners LAW FIRM, telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Kami telah menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik agar pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang. Ini bukan bentuk ketidakhadiran tanpa alasan, melainkan karena ada urusan keluarga yang memang tidak bisa diwakilkan. Namun, yang terpenting, baik Ibu Fitri maupun Pak Dedi tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan di kemudian hari,” jelas Andi saat ditemui di Kejari Palembang.
Andi menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik dan berharap pemeriksaan dapat dilakukan setelah momen Lebaran, agar dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala waktu.
Pemanggilan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang dengan Nomor: Print-11/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 15 Agustus 2024 serta surat perintah penyidikan terbaru dengan Nomor: Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025.
Dengan komunikasi yang baik antara pihak kuasa hukum dan Kejari Palembang, diharapkan proses ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan hak-hak semua pihak. (An/Sh).