Yuridisnews.com, JATIM_Pilkada Jatim 2024 akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang, kenduri demokrasi tersebut menjadi agenda 5 Tahunan dimana masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihan memilih Calon Gubernu & Calon Wakil Gubernur Periode 2024/2029.
Dalam proses perjalanan dan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU JATIM, tentu semua Paslon telah melakukan kampanye bersama Timnya masing-masing dan dengan polanya masing-masing. Dan tentu dengan PKPU yang ada, aturan main kampanye telah diatur serta siapa saja yang diperbolehkan ikut berkampanye dan dilarang melakukan kampanye.
Sesuai dengan undang – undang Pilkada tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota No 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye , pasangan calon dilarang melibatkan :
a.pejabat badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah;
b.aparatur sipil negara, anggota polri dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.Kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/ perangkat kelurahan
Sanksi tegas juga diatur pada Pasal 187 ayat (3) yang berbunyi ;
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
BADKO HMI JATIM baru-baru ini menggelar aksi tentang Netralitas ASN di depan Gedung Negara Grahadi, meskipun sempat ricuh karena ada drama bakar ban, tetapi tetap kembali normal dan ditemui oleh Perwakilan ASN Pemprov Jatim yaitu Kepala Balesbangpol Jatim dengan melalukan Sumpah Mubahalah akan Netral selama Pelaksanaan Pilgub Jatim 2024.
Namun tidak sampai disitu, Yusfan Firdaus Ketua Umum BADKO HMI JATIM mengingatkan kembali bahwa ada dugaan dan indikasi tidak netral selain ASN PEMPROV JATIM, PJ Bupati dan Walikota se Jatim, Kepala Desa se Jatim juga ada dugaan bahwa Direksi dan Komisaris BUMD Pemprov. Jatim juga terlibat dalam kampanye salah satu Paslon Pilgub Jatim 2024. Padahal sangat jelas Pejabat BUMN/BUMD dilarang terlibat dalam kampanye Pilkada.
“Kita perlu ingatkan dan sampaikan kepada Publik bahwa kita menerima Informasi dari Masyarakat Jatim bahwa ada dugaan salah satu Pejabat BUMD Pemprov Jatim terlibat dalam kampanye salah satu Paslon Pilgub Jatim 2024, tentu hal tersebut melanggar aturan dan Bawaslu harus mengusut tuntas” Tegasnya kepada awak media.
Perlu diketahui bahwa Paslon Pilgub Jatim 2024 ada 3 Pasangan, yaitu Nomor Urut 01 Luluk & Lukman yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa. Nomor Urut 02 Khofifah – Emil yang diusung oleh GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, NASDEM, PKS, PPP, PSI, PBB, PERINDRO, GELORA, PKN, Partai Buruh, PRIMA, dan Partai Garuda. Nomor Urut 03 Risma – Gus Hans diusung oleh PDIP dan Partai HANURA.
Editor : Saleh