BAWASLU KABUPATEN SAMPANG GELAR SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF NETRALITAS KEPALA DESA DAN PJ KEPALA DESA DALAM PILKADA 2024

Yuridisnews.com, Sampang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Kepala Desa dan PJ Kepala Desa Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Kamis (13/11/2024) di Hotel wisata Camplong

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Moh Ramli Selaku Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kabupaten Sampang dan diikuti peserta dari kades, PJ kades dan lurah se-Kabupaten Kab Sampang yang berjumlah 186 orang.

Dalam pengarahannya, Moh Ramli mengatakan bahwa Kepala Desa PJ, Kepala Desa dan Lurah wajib untuk menetralkan diri sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Tentu hal ini menjadikan pengalaman untuk para kades , PJ kades dan lurah Kabupaten Sampang termasuk tercepat dalam pemungutan suara sebelumnya,” ujar Ismail.

Selain itu, kepala desa lurah juga memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk dapat menciptakan kondisi yang kondusif di desanya masing-masing dengan mitra kerja seperti bhabinkamtibmas, panwascam, dan PKD.

Ramli berharap untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan edukasi, kita layani dan kita sosialisasikan sehingga tingkat partispatif khususnya Pilkada di Kabupaten Sampang bisa meningkat menjadi 90 persen.

“Saya yakin dan berharap untuk kades, PJ kades, Lurah mari kita bangun komitmen bersama, dimulai dari tahapan awal Pilkada sampai tahapan akhir agar senantiasa menjaga netralitas, sehingga Pilkada 2024 berjalan dengan sukses, aman damai dan tidak ada konflik,” harapnya.

Narasumber Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang Sudarmanto. mengatakan, Para petinggi di desa kelurahan penting untuk mengetahui larangan dan hal-hal lainnya yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan Pilkada pada 2024 mendatang.

” Petinggi Desa dan Kelurahan harusnya ikut aktif dan terlibat dalam pengawasan hendaknya memahami larangan dalam penyelenggaraan pemilu dan turut mengawal dan memberikan edukasi politik terhadap Masyarakat dikabupaten sampang setiap prosesnya disamping menghindari dan menepis hoax atau berita bohong,” pungkasnya.

Reporter : Anis

Editor : Shaleh

Check Also

Tretes Pasuruan di bongkar, Upaya Badko HMI Jatim Desak Pemprov dan Aparat terealisasi

Yuridisnews.com, JATIM- Operasi tempat prostitusi dari tim gabungan aparat penegak hukum di kawasan Tretes, Kecamatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *