Badko HMI Jatim Ingatkan Presiden Prabowo Tentang Berantas Korupsi

Yuridisnews.com, Nasional_Jenderal (HOR) (Purn) H. Prabowo Subianto telah resmi dilantik menjadi Presiden RI ke 8 masa jabatan 2024/2029 pada tanggal 20 Oktober 2024 di Gedung MPR RI.

Salah satu poin dalam pidato pertamanya adalah Prabowo menuturkan bangsa Indonesia harus berani mawas diri, menatap wajah sendiri, dan berani memperbaiki diri sendiri. Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengoreksi diri.

“Kita harus menghadapi kenyataan, bahwa masih terlalu banyak kebocoran penyelewengan korupsi di negara kita. Ini adalah yang membahayakan masa depan kita dan masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita. Kita harus berani mengakui terlalu banyak kebocoran-kebocoran dari anggaran kita penyimpangan-penyimpangan kolusi di antara para pejabat politik pejabat pemerintah di semua tingkatan dengan pengusaha-pengusaha yang nakal pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik, jangan takut melihat realita ini,” kata Prabowo.

Berbicara soal Korupsi, BADKO HMI JATIM mengingatkan Prabowo Subianto bahwa masih ada kader Partai Gerindra yang disupport dan didukung untuk dilantik menjadi Anggota DPR meskipun terdaftar sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Satria Tauhid Arsiza Ketua Bidang Pemerintahan BADKO HMI JATIM menyangkan janji-janji yang dilontarkan oleh Prabowo tentang Komitmen Berantas Korupsi tetapu tidak diindahkan oleh Kadernya.

“Presiden Prabowo sangat berkomitmen untuk memberantas Korupsi tetapi beliau lupa bahwa masih membiarkan kadernya yang tersangka kasus korupsi oleh KPK bebas berkeliaran bahkan sampai dilantik menjadi anggota dewan, Pertama Anwar Sadad, Ketua DPD Partai Gerindra Jatim tetap dilantik menjadi anggota DPR RI Periode 2024/2029 meski berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim)” kata satria.

Masih menurut Satria, ia juga menyebutkan salah satu anggota DPRD JATIM F-Gerindra dari Dapil Jatim III juga tetap dilantik menjadi Anggota DPRD JATIM Periode 2024/2029.

“Kedua, Saudara Moch. Mahrus meski juga tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim seperti Anwar Sadad, beliau tetap dilantik menjadi Anggota DPRD JATIM Periode 2024/2029”.

Sebagai pengingat, Presiden Prabowo Subianto sempat berjanji untuk menindak tegas kader Partai Gerindra yang terlibat kasus korupsi. Janji ini tidak hanya sekali diucapkan Prabowo. Oleh karena itu BADKO HMI JATIM melalui Bidang Pemerintahan meminta tegas kepada Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memecat Kader-kadernya yang terlibat kasus Korupsi.

Editor : MS

Check Also

Perihal Adanya Permintaan Apple Soal Tax Holiday 50 Tahun, BADKO HMI Jatim; Menteri BUMN Harus Tegas Menyikapi Persoalan Ini !

Yuridisnews.com, Nasional_Saat ini publik ramai-ramai menyoroti terkait sikap produsen iPhone, Apple yang tak ingin membayar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *