Yuridisnews.com, Probolinggo _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 872.218 pemilih pada Pilkada tahun 2024 mendatang. Jum’at (20/09/2024) petang.
Penetapan DPT tersebut dilakukan pada saat rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Probolinggo, yang dihadiri oleh Bawaslu, LO dari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta LO Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, dan PPK di seluruh Kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, mengatakan, jumlah DPT Kabupaten Probolinggo pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo berjumlah 872.218 pemilih.
“Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 425.106, dan pemilih perempuan sebanyak 447.112 pemilih, yang tersebar di 24 Kecamatan, 330 desa dan 1.739 TPS di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Ia terus menghimbau kepada semua masyarakat untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, dengan cara melakukan pengecekan data pemilih di laman cekdptonline.kpu.go.id.
“Jika ditemukan ada yang masih belum terdaftar mohon segera untuk melaporkan kepada PPS dan PPK di desa dan Kecamatan masing-masing atau bisa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Probolinggo dengan membawa identitas diri, seperti KTP dan atau KK,” imbaunya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Probolinggo bisa berjalan dengan aman dan lancar, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat Kabulaten Probolinggo.
Reporter : Anis
Editor : Saleh