Yuridisnews.com, Surabaya_IRPD (Institute of Research and Public development) melakukan pelaporan kembali ke polda (Polisi Daerah) Jawa Timur dan kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur karena dalam laporan ke polresta Sidoarjo dan Kejari kabupaten Sidoarjo belum ada konfirmasi hingga saat ini. Rabu, 8 November 2023.
“Sudah dua minggu sejak kami malakukan laporan, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi apapun. Ditakutkan karena satu forum komonikasi di Sidoarjo, Polresta Sidoarjo ataupun Kejari kabupaten Sidoarjo tidak memproses laporan kami” Ujar Sabri.
Pemuda asal Sidoarjo tersebut menyebutkan bahwa pihaknya Bukan tidak percaya dengan kinerja polresta Sidoarjo dan kejati kabupaten Sidoarjo, namun langkah ini dilakukan agar lebih maksimal prosesnya.
“Selain laporan ke polda dan Kejati hari ini, kami juga akan melakukan laporan sampai ke KPK, Kejagung dan Polri nanti” Tambah Orang nomor Satu di IRPD Sidoarjo.
Dirinya menyebutkan bahwa dirinya tetap menunggu konfirmasi perkembangan dari pihak Polresta Sidoarjo dan Kejari kabupaten Sidoarjo dalam proses laporan kami.
“Apabila nanti dalam prosesnya kami tasi, baik Polresta Sidoarjo dan Kejari kabupaten Sidoarjo tidak bekerja secara profesional, kami akan melaporkan pihak Polres ke Propam dan melaporkan Kejari kabupaten Sidoarjo ke Kejakwas Kejaksaan Agung. Pungkasnya tegas.
Di Polda Jawa Timur, IRPD ditemui langsung oleh pihak Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur.
“Disini kan administrasi, prosesnya nanti langsung dinaikkan ke direktur. Ini kan sudah jelas ke Tipicore. Nanti bisa langsung konfirmasi ke Tipicore. Saya nanti juga akan konfirmasi untuk mengarahkan ke bagian tindak pidana korupsi” Ujar Sumiri.
Pihaknya menyebutkan bahwa terkati prosesnya bisa langung konfirmasi, sehingga dapat memantau perkembangannya.
Adapun di Kejati, laporan IRPD diterima oleh bagian PTSP Kejati Jawa Timur.
“Terkait pengaduan ini, prosesnya nanti menunggu disposisi pimpinan. Tergantung nanti masuk dep apa. Nanti kalau sudah, bisa langsung konsultasi dengan jaksa, tergantung jaksa siapa nanti yang ditunjuk. Nanti dalam proses perkembangannya, bisa langsung di kroscek lewat PTSP, dan kami akan langsung memberikan informasi terkait proses lebih lanjut” Ujar Resta, Bagian PTSP Kejati Jaa Timur
Dirinya juga menyampaikan permintaan maaf Pimpinnaya kepada IRPD karena tidak bisa secara langsung menemui pihak IRDP karena lagi ada agenda di luar kota (Jakarta).
Reporter : Anis
Editor : Saleh