IRPD LAPORKAN PT ISS DAN BUPATI TERKAIT DUGAAN KORUPSI KERJASAMA PENGELOLAAN PARKIR

Yuridisnews.com, Sidoarjo _ Diduga terjadi praktek korupsi berupa kebocoran pendapatan daerah perihal kerjasama pengelolaan parkir di kabupaten Sidoarjo. IRPD kabupaten Sidoarjo membuat laporan dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kabupaten Sidoarjo. Kamis, 26/10/2023.

“Atas kajian dan analisa kami, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa kebocoran pendapatan daerah sebesar Rp. 26.741.600.000 pada kerjasama pengelolaan parkir di kabupaten Sidoarjo . Kami menduga PT ISS (pihak ketiga), bupati, ketua DPRD Sidoarjo dan ketua Komisi B DPRD Sidoarjo secara bersama-sama melalu kewenangannya terlibat dalam dugaan kebocoran anggaran ini” Ujar Sabri, Ketua IRPD kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Sidoarjo tersebut menyebutkan bahwa ada empat pihak yang dilaporkan dalam dugaan kebocoran dana pendapatan daerah tersebut

“Kami melaporkan PT ISS, Bupati Sidoarjo, ketua DPRD dan ketua komisi B DPRD Sidoarjo ke kejaksaan negeri Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo” tambahnya tegas

Pihaknya menambahkan bahwa dugaan kebocoran pendapatan daerah tersebut dilakukan oleh pihak terkait dengan pelanggaran masing-masing.

Proses pengaduan IRPD terkait dugaan kebocoran pendapatan daerah pada pengelolaan parkir di Kejaksaan ditemui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo.

“Kami butuh proses untuk menindak lanjuti laporan ini, ini kan ada persidangan juga. Kami akan melakukan diskusi perkara. Jadi mohon bersabar, tidak bisa cepat-cepat dan teburu-buru. Kami ini bekerja secara profesional dan bertanggung jawab” Ujar Andri, Kasi Intel Kabupaten Sidoarjo pada saat laporan dilakukan oleh IRPD.

Dirinya meminta dalam prosesnya nanti, ketika diminta keterangan mereka berharap IRPD sebagai pelapor bisa memberi keterangan dengan lengkap termasuk apabila ada berkas yang harus dilengkapi. Kami bekerja dengan senyap, tidak ada laporan yang tidak diproses, semua laporan kami tindaklanjuti.

“Kami harus meyakinkan hakim di pengadilan bahwa perkara ini layak untuk disidangkan. Butuh proses pendalaman-pendalaman baik itu perdata, etika, sampai pada tuntutan, terakhir di eksekusi. Kami merupakan lembaga penegak hukum tanpa ada interfensi dari pihak manapun, kalau ada intervensi maka pihak yang mengintervensi yang kami proses duluan sesuai perintah atasan.

Pihaknya juga menambahkan bahwa belum tentu data yang dikantongi teman-teman IRPD sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi Kejari terima laporan IRPD untuk dikaji dan dibahas.

Sedangkan di Polresta Sidoarjo, IRPD ditemui oleh Wakasat Reskrim dan Kanit Tipikor.

“Kami mungkin bisa melakukan penyelidikan melalui komonikasi dan kajian selain informasi dari teman teman terkait kebocoran ini” Ujar Rizal, Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada saat proses pelaporan belangsung.

Dirinya menambahkan bahwa Terkait penanganan tindak pidana korupsi itukan berbeda dengan pidana umum, tahapan-tahapnnya maksudnya. Kalau di korupsi itukan harus dimulai dari klarifikasi, kalau ditemukan bukti permulaan kemudian dinaikkan ke penyelidikan sampai penyidikan. Masing-masing tahapan ini harus melakukan gelar perkara. Jadi mohon waktu untuk kami bekerja.

Apresiasi dan sambutan hangat disampaikan oleh Dika, Kasi Tipikor Polresta Sidoarjo.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan. Selanjutnya agar diatur untuk klarifikasi. Untuk perkembangannya kami akan informasikan lebih lanjut” Ujar Kasi Tipikor Polresta Sidoarjo dalam Audiensi.

Reporter : Anis

Editor : Shaleh

Check Also

Kasus PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL), BADKO HMI Jatim Sebut Pemerintah Tak Serius Mengawasi Pengelolaan Sektor Energi dan Mineral di Jawa Timur

Oleh : MOHAMMAD SALEH Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral BADKO HMI Jawa Timur Energi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *