Yuridisnews.com, SIDOARJO – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah dihentikan. Bahkan pembentukan pansus raperda tersebut juga dibatalkan di DPRD Sidoarjo. Hal ini sesuai dengan pandangan Bupati Sidoarjo yang meminta peninjauan ulang tehadap pembahasan Raperda LP2B sehingga menjadi landasan pembatalan.
Namun, Fraksi Gerindra tetap menginginkan agar pansus LP2B tersebut tetap dilanjutkan. Fraksi Partai pimpinan Prabowo Subianto itu meminta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meninjau ulang pembatalan Raperda LP2B. Karena raperda tersebut menjadi bagian penting sebelum pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko mengatakan, sebelum melanjutkan penyusunan revisi RTRW atau memperbarui Perda RTRW No 6 tahun 2009, Pemkab dan DPRD bisa melanjutkan pansus LP2B.
“Jadi pansus LP2B tetap harus dilanjutkan sebelum kita masuk ke pembahasan revisi Perda RTRW,” ucap Anang.
Menurutnya, Raperda LP2B harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di Sidoarjo. Serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara tidak terkendali yang berpontensi terjadinya KKN penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pejabat daerah. “Karena itu Raperda penting dibahas dulu,” terangnya.
Karena itu, lanjut Anang, pihaknya masih menunggu jawaban Bupati Sidoarjo terkait tanggapan Fraksi Gerindra mengenai pendapat bupati terkait Raperda LP2B.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna 4 Mei lalu, Fraksi Gerindra secara tegas meminta agar pansus LP2B dilanjutkan kembali. Sejumlah pertimbangan penting menjadi acuan. Terutama untuk mempertahankan lahan di Sidoarjo seluas 17 ribu hektare dalam perda RTRW nanti.
Reporter : Anis
Editor : Shaleh