Kabupaten Sidoarjo – Awal tahun 2023 DPRD Kabupaten Sidoarjo membentuk Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda tersebut adalah Raperda Usulan DPRD Sidoarjo yang dibahas di Komisi B. Dalam pembahasan Raperta LP2B didampingi oleh Akademisi dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yakni Eko Budi Santoso sebagai Tim Ahli.
Sejak pembentukan Panitia Khusus Raperta LP2B, telah dilakukan beberapa rapat Panitia Khusus termasuk juga bersama Tim Ahli. Dalam perkembangannya pada paripurna tanggal 12 April 2023 teragendakan penyampaian Pendapat Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang LP2B tersebut. Pada penyampaiannya, Bupati Sidoarjo menyarankan untuk meninjau kembali pembahasan Raperda tentang LP2B.
Menyikapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Kabupaten Sidoarjo Nanang Haromain berpendapat bahwa saran bupati tersebut kurang tepat karena penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan amanah dari Pasal 75 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertaniah Pangan Bekelanjutan.
“Saran bupati yang disampaikan pada Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang LP2B kurang tepat. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan amanah dari Pasal 75 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertaniah Pangan Bekelanjutan. Bahkan tidak hanya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun juga harus ada penetapan Kawasan Pertanian Pangan Bekelanjutan (KP2B) serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) karena Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW tidak memuat KP2B, LP2B dan LCP2B”, tegas Nanang.
Nanang juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW disahkan sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertaniah Pangan Bekelanjutan. Dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 dalam pasal peralihan memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah daerah untuk menetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B jika pada Perda RTRW tidak memuat KP2B, LP2B dan LCP2B.
“Perlu diketahui Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW disahkan sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertaniah Pangan Bekelanjutan. Dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 dalam pasal peralihan memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah daerah untuk menetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B jika pada Perda RTRW tidak memuat KP2B, LP2B dan LCP2B. Ini sudah 14 tahun dari disahkannya UU Nomor 41 Tahun 2009, seharusnya Pemerintah Daaerah dalam hal ini bupati sadar secara hukum untuk mendorong penetapan KP2B, LP2B dan LCP2B Kabupaten Sidoarjo. Bukannya malah memberi saran menghentikan pembahasan Raperda tentang LP2B”, Imbuh Nanang yang juga mantan KPU Sidoarjo ini.
Atasnama masyarakat Sidoarjo dan pengamat kebijakan publik Sidoarjo, Nanang Haromain juga menaruh harapan besar kepada DPRD Sidoarjo untuk tetap melanjutkan pembahasan Raperda tentang LP2B karena hal tersebut adalah amanah undan-undang. Bahkan pihaknya meminta bupati menarik kembali pendapatnya yang menyarakan peninjauan kembali pada pembahasan Raperda tentang LP2B tersebut.